LAGU

Senin, 06 Juni 2016

SISTEM PERBANKAN SYARIAH



MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
 SISTEM PERBANKAN SYARIAH




Oleh :  Ahmad Adaby A.R
              Ahmad Aufal Marom
                                                  Ika Ibriza Maulidiya
  Mila kustianti
  Sri Wahyuni


A.    Pendahuluan
Dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada al-Qur’an, al-Hadits/ as-Sunnah, dan Ijtihad. Ajaran agama Islam yang bersumber pada wahyu Ilahi dan sunaturosul mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Hal ini berarti, bahwa dalam mengerjakan kehidupan di dunia tidak dapat dilakukan dengan menghalalkan segala cara, tapi harus dilakukan melalui gerakan amal saleh.
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Dalam keuangan syariah menekankan pentingnya keselarasan aktivitas keuangan dengan norma dan tuntunan syariah. Aturan terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah pelarangan riba (memperanakan uang dan mengharapkan hasil tanpa menanggung risiko). Ahli fiqh menilai ini sangat kental eksistensinya dalam aktivitas keuangan konvensional.
B.     Rumusan Masalah
  1. Apa Pengertian sumber dana Bank Syariah?
  2. Apa saja menghimpunan Dana dalam Bank Syariah?
  3. Apa saja Penyaluran Dana dalam Bank Syariah?
  4. Apa saja Produk Pembiayaan dalam Bank Syariah?

C.    Pembahasan
Sejauh ini kita telah membahas dengan ringkas cakupan-cakupan pokok ajaran islam. Dari jabaran diatas, kita langsung dapat menyimpulkan bahwa karena islam adalah suatu pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satu aspekpun kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi. Lalu bagaimanakah dengan perbankan? Apakah islam juga mengatur tentang lembaga keuangan ini? Bukankah di zaman nabi Muhammad SAW. Dulu belum ada Bank?.
Dalam ushul fiqh ada kaidah yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib ”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib..[1]
  1. Pengertian sumber dana Bank Syariah
Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana masyarakat harus memiliki suatu sumber penghimpunan dana sbelum disalurkan ke masyarakat kembali. Dalam bank syariah, sumber dana berasal dari modal inti dan dana pihak ke-tiga yang terdiri dari dana titipan (wadi’ah) dan mudharobah account.
Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank,yang terdiri dari modal yang di setor oleh para pemegang saham, cadangan, dan laba ditahan. Modal yang disetor hanya akan ada apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk penambahan dana berikutnya, dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru. Cadangan adalah sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko dikemudian hari. Sementara itu laba ditahan adalah sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri melalui rapat umum pemegang saham diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. modal inti inilah berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening wadi’ah ataupun qord (pinjaman).
Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana . melalui bank, kelebihan-kelebihan dana tersebut akan disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Dana pihak ketiga tersebut terdiri dari sebagai berikut:
·         Titipan/wadi’ah, yaitu dana titipan masyarakat yang dikelola olh bank
·         Investasi/mudharobah, adalah dana masyarakat yang diinvestasikan[2]
  1. Penghimpunan Dana
a.       Wadi’ah
wadiah dalam fikih islam dikenal dengan prinsip titipan atau simpanan. Atau juga diartikan sebagai titipan urni dari satu pihak ke pihak yang lain, baiksebagai individu maupun sbagai suatu badan hukum. Titipan dimaksud yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pnitip menghendaki. Dapat dikatakan bahwa sifat-sifat dari wadi’ah, sebagai produk perbankan syariah berbentuk giro yang merupakan titipan murni.
Wadiah pada dasarnya berfungsi untuk penitipan barang saja, karena pada zaman rosulullah tujuan-tujuan wadi’ah hanya demikian, tetapi tetap ada kasus yang membolehkan dana tiipan diinvestasikan, dengan ktentuan bahwa dana yang digunakan sbagai wadi’ah dikmbalikan seutuhnya kepada pmilik. Olh karna itu, wadi’ah dalam pengertian teknikal adalah harta yang dititipkan kpada seseorang untuk tujuan disimpan , sehingga dana yang disimpan tersebut tidak boleh digunakan pada dasarnya, tetapi kalau pemilik mengizinkan dananya digunakan, maka penyimpan boleh saja menggunakannya.
Dasar hukum al-wadi’ah terdapat dalam surat An-Nisaa’ ayat 58 sebagai berikut:
إِنَّ الّلَهَ يَاءْمُرُكُمْ أَنْ تُؤدُّ واْ الأَمن إِ لَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
b.      Mudharobah
Mudharobah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau lebih tepatnya adalah proses sseorang memukulkan kakinya dalam perjalann usaha. Secara teknis, mudharobah adalah suatu akad kerja sama antar pihak, yaitu pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal; sedangkan piha lainnya sebagai pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharobah, dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya krugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Dalam akad mudharobah, untuk produk pembiayaan juga dinamakan dengan profit sharing.
Dasar hukum mudharobah adalah bersumber dari Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 sbagai berikut:
وَءَا خَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِي الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ لا
“Dan sebagian besar dari pada mereka orang-orang yang berjalan dimuka bumi  mencari sebagian dari karunia Allah....”
Slain itu, hadist nabi uhammad SAW yang artinya, “diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa sayyidina abbas bin abdul mutholib, jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharobah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan menjalani lembah yang berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut, disampaikanlah dana tersebut kepada Rasulullah,beliau membolehkannya”. (maksud hadist HR. Tabrani).
Filosofi mudharobah, yaitu manusi diciptakan oleh Allah SWT dengan berbagai kelebihan dan kekurangan. Ada orang yang mempunyai kelebihan harta, ada orang yang kekurangan harta, ada orang yang memounyai keahlian tetapi tidak memiliki modal untuk melaksanakan suatu pekerjaan, ada orang yang punya modal tetapi tidak punya waktu untuk mengurus sebagian hartanya. Untuk terjadinya suatu keseimbangan, yang berpunya perlu membantu orang yang kurang dengan cara adil, sebab itu islam menawarkan berbagai solusi agar tidak terdapat kesenjangan ditengah masyarakat, maka mudharobah merupakan bagian dari pada cara yang ditawarkan islam.
c.       Murobahah
Murobahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu membratkan calon pembeli. Dalam kontrak murobahah, penjual harus memberitahukan harga prodk yang ia beli dan mnentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Kontrak murobahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan, yang biasa dsebut murobahah kepada pemesan pembelian.
Secara umum, nasabah pada perbankan syariah mengajukan permohonan pembelian suatu barang. Dimana barang tersebut akan dilunasi oleh pihak Bank syariah kepada penjual, smentara nasabah bank syariah melunasi pembiayaan tersebut kepada bank syariah dengan menambah sejumlah marginkepada pihak bank ssuai dengan kesepakatan yang terdapat pada perjanjian murabahah yang telah disepakati sbelumnya antara nasabah dengan bank syariah. Setelah itu pihak nasabah dapat melunasi pembiayaan tersebut baik dengan cara tunai maupun kredit.
d.      Bai bi as-saman ‘ajil
Bai bi as-saman ‘ajil adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bank dengan nasabahnya, yaitu pihak bank menyediakan dana untuk pembelian barang/aset yang dibuthkan oleh nasabah untuk mendukung suatu usaha atau proyek. Selanjutnya nasabah akan membayar secara kredit dengan mark-up yang didasarkan atas opportunity cost project (OCP).
e.       Musyarokah
Musyarokah adalah akad kerja sama anatar dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertntu. Masing-masing pihak dalam melakukan usaha dimaksud, memberikan kontribusi dana berdasarkan ksepaatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai ksepakatan ketika melakukan akad. Akad jenis ini disebut profit dan loss sharing.  
Selain hal pengumpulan dana diatas, perlu di ungkapkan bahwa bentuk lain dalam pengumpulan dana adalah prinsip akad pelengkap yang mempunyai beberapa jenis diantaranya sebagai berikut:
1.      Wakalah, adalah pihak bank syariah mewakili seseorang untuk melakukan jasa transaksi-transaksi perbankan seperti transfer uang, inkaso, dan lain sebagainya sehingga bank syariah terdapat biaya jasa ssuai dengan kesepakatan
2.      jasa bank, adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu seseorang atau beberapa orang sehingga mendapatkan imbalan dari jasa dimaksud. Misalnya pemaso bahan baku kepada pabrik tertentu. Pemasok dimaksud, dibayar oleh pihak pabrik secara kredit sehingga pihak pemasok tersebut meminta kepada bank syariah untuk membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dan selanjutnya bank syariah akan menagih kepada prabrik sesuai dengan termin pembayaran yang ada. Oleh karena itu, bank syariah akan membebankan biaya jasa kepada pemasok tersebut.
3.      Rohn adalah transaksi gadai, yaitu seseorang yang membutuhkan dana dapat menggadaikan barang yang dimilikinya epada bank syariah dan atas izin bank syariah orang tersebut dapat dapat menggunakan barang yang digadaikannya dengan syarat harus dipelihara dengan baik. Bank syariah akan membebankan biaya jasa gadai sesuai dengan kesepakatan.
4.      Kafalah (garansi bank), adalah sejumlah uang yang disimpan oleh bank sebagai jaminan bagi sorang atau nasabah yang akan menjadi persyaratan untuk melakukan suatu pekerjaan tertntu. Penyimpanan uang dimaksud, maka pihak bank mendapatkan jasa sebagai pertanggungan terhadap nasabah yang melakukan pekerjaan.
  1. Penyaluran Dana
a.       Pembiayaan dengan prinsip jual beli
1)      Pembiayaan murobahah
Pembiayaan murobahah maksudnya yaitu pihak bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Dengan harga harga jual dari bank adalah harga beli dari pemaso ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi bank syariah sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada nasabah segera setelah perjanjian jual beli ditanda tangani dan nasabah akan membayar barang tersebut dengan cicilan tetap yang besarnya ssuai kesepakan sampai dengan pelunasannya.
2)      Pembiayaan salam
Pembiayaan slam maksudnya adalah transaksi jual beli dan barang yang diprjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran pada nasabah dilakukan secara tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang akan disrahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam ukuran mutu dab jumlahnya. Apabila ternyata nantinya barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan diawal  maka nasabah harus bertanggung jawab dngan cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
3)      Pembiayaan istisna’
Pembiayaan istisna’ adalah pembiayaan yang menyerupai salam, namun bank syariah melakukan pembayaran secara termin atau bebrapa kali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan  pembiayaan salam, yaitu spesifikasi barang ditentukan dengan jelas. Umumnya pembiayaan ini dilakukan untuk membiayai pembangunan kontruksi.
4)      Pembiayaan ijaroh (sewa)
Pembiayaan ini adalah pembiayaan yang objeknya dapat berupa manfaat atau jasa. Dalam hal ini hanya terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan.
b.      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
1)      Pembiayaan musyarokah
Pembiayaan iniadalah pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank syariah dan/bank muamalah untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank. nasabah dapat mengajuak proposal kepada bank syariah atau bank muamalah untuk mendanai suatu proyek atau usaha tertentu dan kemudian akan disepakati beberapa modal dari bank dan beberapa modal dari nasabah serta akan ditentukan bagi hasilnya bagi masing-masing pihak berdasarkan prsentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyk atau usaha tersebut sesuai dengan ksepakatan.
2)       Pembiayaan Mudharobah
Pembiayaan ini adalah pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank syariah untuk membiayai 100% kebutuhan dana dari suatu proyek atau usaha tersebut. Sementara nasabah sesuai dengan keahlian yang dimilikinya akan menjalankan proyek/usaha tersebut dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Bank syariah dan nasabah dapat menentukan bagi hasilnya untuk masing-masing pihak berdasarkan presentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyek atau usaha tersebut sesuai dengan ksepakatan.
c.       pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap
1)      Hawalah
Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. 
2)      Rahn (Gadai)
Adalah seseorang yang meminjam harta orang lain dengan memberikan sesuatu barang miliknyayang mempunyai nilai ekonomi, seandainya terjadi kegagalan dalam pembayaran, maka orang yang meminjamkan hartanya dapat memiliki barang tersebut. Oleh karena itu, dalam bentuk transaksi yang dilakukan adalah seseorang yang membutuhkan dana sehingga menggadaikan barang miliknya sebagai jaminan kepada bank syariah dan atas izin bank syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan dengan syarat harus dipelihara deengan baik. Bank syariah akan membebankan biaya jasa gadai ssuai dengan kesepakatan.
3)      Kafalah (Garansi Bank)
Apabila nasabah membutuhkan garansi bank syariah untuk melakukan pekerjaan tertentu, nasabah dapat menempatkan ejumlah uang sebagai jaminan untuk membuka garansi bank syariah. Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
4)      Wakalah (perwakilan)
Adalah penyerahan atau pemberian mandat kepada seseorang. Bila nasabah meminta kepada bank syariah untuk mewakili dirinya melakukan jasa transaksi perbankan seperti transfer uang dan lain-lain. Tentunya bank syarian akan membebankan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan.[3]
  1. Produk Pembiayaan
a.       Pembiayan kerjasama/penyertaan Modal
1.      Al-Musyarokah
Musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang berarti al-ikhtilath (pencampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Sedankan menurut istilah adalah akad persekutuan dalam hal modal, keuntungan dan tasharruf (pengelolaan).
2.      Al-mudhorobah
Mudhorobah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul mall) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[4] Dalam bank syariah akad ini dimana bank syariah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya. Hasil usaha atas pembiayaan mudhorobah akan dibagi antara bank syariah dengan nasabah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad.[5]
3.      Al-Muzaro’ah
Al-Muzaro’ah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan pertanian kepada sipenggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-muzaro’ah seringkali diidentikan dengan mukharabah. Diantara keduannya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut.
·         Muzaro’ah : benih dari pemilik lahan
·          Mukharabah          : benih dari penggarap
4.      Al-Musaqoh
Al-musaqoh adalah bentuk yang lebih sederhana dari Al-muzaro’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.[6]
b.      Pembiayaan pemberian barang modal dan barang konsumtif
1.      Bai’ al-Murabahah
Bai’ Al-Murabahah adalah bagian dari jenis bai’, yaitu jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan sejumlah keuntungan (ribhun) yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual.
2.      Bai’ As- Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual, dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang yang dipesan diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.[7] Umumnya as-salam diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
3.      Bai’ al-Istishna’
Bai’ al-istishna’ atau lebih sering disebut istishna’ adalah akad jual beli pemesan suatu barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashi’) dan penjual (shani’). [8] Berdasarkan fatwa DSN MUI, penjual akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Penyiapan barang dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain (istishna’ pararel). Mengenai istishna’, barang pesanan harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini
·         Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
·         Harus sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli dan memperhatikan jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
D.    Dafatar Pustaka
Karim Adiwarman, “Bank Islam Analisis fikihdan Keuangan”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013
Machmud Amir dan Rukmana,“Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Jakarta, Erlangga PT. Gelora Aksara Pratama, 2010
Ali Zainuddin MA. Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Ichsan Hasan Nurul, MA, “Perbankan Syariah (sebuah pengantar)”, Ciputat: Referensi (GP Press Group), 2014
Ismail, MBA., AK, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2013
Wiyono dan Maulamin, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2013
Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat, 2009


[1] Adiwarman karim, “Bank Islam Analisis fikihdan Keuangan”, (jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013)14
[2] Dr. Amir Machmud dan H. Rukmana, S.E., M.Si., “Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, (Jakarta, Erlangga PT. Gelora Aksara Pratama, 2010)26
[3] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali MA. “Hukum Perbankan Syariah”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). 23
[4] Nurul Ichsan Hasan, MA, Perbankan Syariah (sebuah pengantar), (Ciputat: Referensi (GP Press Group), 2014), 225-226
[5] Drs. Ismail, MBA., AK, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2013) 168

[7]  Wiyono dan Maulamin, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2013), 147
[8] Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), 254

Tidak ada komentar:

Posting Komentar