MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SISTEM
PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Ahmad Adaby A.R
Ahmad
Aufal Marom
Ika Ibriza Maulidiya
Mila kustianti
Sri Wahyuni
A. Pendahuluan
Dasar
perbankan syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada
al-Qur’an, al-Hadits/ as-Sunnah, dan Ijtihad. Ajaran agama Islam yang bersumber
pada wahyu Ilahi dan sunaturosul mengajarkan kepada umatnya
untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus
memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Hal ini berarti, bahwa dalam
mengerjakan kehidupan di dunia tidak dapat dilakukan dengan menghalalkan segala
cara, tapi harus dilakukan melalui gerakan amal saleh.
Bank Islam
atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai
lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Dalam keuangan
syariah menekankan pentingnya keselarasan aktivitas keuangan dengan norma dan
tuntunan syariah. Aturan terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah
pelarangan riba (memperanakan uang dan mengharapkan hasil
tanpa menanggung risiko). Ahli fiqh menilai ini sangat kental eksistensinya
dalam aktivitas keuangan konvensional.
B. Rumusan Masalah
- Apa Pengertian sumber dana Bank Syariah?
- Apa saja menghimpunan Dana dalam Bank Syariah?
- Apa saja Penyaluran Dana dalam Bank Syariah?
- Apa saja Produk Pembiayaan dalam Bank Syariah?
C. Pembahasan
Sejauh ini kita telah membahas
dengan ringkas cakupan-cakupan pokok ajaran islam. Dari jabaran diatas, kita
langsung dapat menyimpulkan bahwa karena islam adalah suatu pandangan atau cara
hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satu aspekpun
kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi. Lalu
bagaimanakah dengan perbankan? Apakah islam juga mengatur tentang lembaga
keuangan ini? Bukankah di zaman nabi Muhammad SAW. Dulu belum ada Bank?.
Dalam ushul fiqh ada kaidah
yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib ”,
yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib
diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib..[1]
- Pengertian sumber dana Bank Syariah
Bank sebagai suatu lembaga
keuangan yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana masyarakat harus
memiliki suatu sumber penghimpunan dana sbelum disalurkan ke masyarakat
kembali. Dalam bank syariah, sumber dana berasal dari modal inti dan dana pihak
ke-tiga yang terdiri dari dana titipan (wadi’ah) dan mudharobah
account.
Modal inti adalah modal yang
berasal dari para pemilik bank,yang terdiri dari modal yang di setor oleh para
pemegang saham, cadangan, dan laba ditahan. Modal yang disetor hanya akan ada
apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk
penambahan dana berikutnya, dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan
menjual tambahan saham baru. Cadangan adalah sebagian laba bank yang tidak
dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko dikemudian hari. Sementara
itu laba ditahan adalah sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para
pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri melalui rapat umum
pemegang saham diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. modal inti inilah
berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan
melindungi kepentingan para pemegang rekening wadi’ah ataupun qord (pinjaman).
Sebagaimana halnya dengan bank
konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara
(intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi
yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan
dana . melalui bank, kelebihan-kelebihan dana tersebut akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Dana pihak ketiga tersebut terdiri dari sebagai berikut:
·
Titipan/wadi’ah,
yaitu dana titipan masyarakat yang dikelola olh bank
·
Investasi/mudharobah,
adalah dana masyarakat yang diinvestasikan[2]
- Penghimpunan Dana
a.
Wadi’ah
wadiah dalam fikih islam dikenal dengan prinsip titipan atau
simpanan. Atau juga diartikan sebagai titipan urni dari satu pihak ke pihak
yang lain, baiksebagai individu maupun sbagai suatu badan hukum. Titipan
dimaksud yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pnitip menghendaki.
Dapat dikatakan bahwa sifat-sifat dari wadi’ah, sebagai produk perbankan
syariah berbentuk giro yang merupakan titipan murni.
Wadiah pada dasarnya berfungsi untuk penitipan barang saja,
karena pada zaman rosulullah tujuan-tujuan wadi’ah hanya demikian, tetapi tetap
ada kasus yang membolehkan dana tiipan diinvestasikan, dengan ktentuan bahwa
dana yang digunakan sbagai wadi’ah dikmbalikan seutuhnya kepada pmilik. Olh
karna itu, wadi’ah dalam pengertian teknikal adalah harta yang dititipkan kpada
seseorang untuk tujuan disimpan , sehingga dana yang disimpan tersebut tidak
boleh digunakan pada dasarnya, tetapi kalau pemilik mengizinkan dananya
digunakan, maka penyimpan boleh saja menggunakannya.
Dasar hukum al-wadi’ah terdapat
dalam surat An-Nisaa’ ayat 58 sebagai berikut:
إِنَّ الّلَهَ يَاءْمُرُكُمْ أَنْ تُؤدُّ واْ الأَمن
إِ لَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
b.
Mudharobah
Mudharobah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau lebih
tepatnya adalah proses sseorang memukulkan kakinya dalam perjalann usaha.
Secara teknis, mudharobah adalah suatu akad kerja sama antar pihak, yaitu pihak
pertama menyediakan seluruh (100%) modal; sedangkan piha lainnya sebagai
pengelola.
Keuntungan usaha secara
mudharobah, dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila
rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya krugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Dalam akad mudharobah, untuk produk pembiayaan juga dinamakan dengan profit
sharing.
Dasar hukum mudharobah
adalah bersumber dari Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 sbagai berikut:
وَءَا خَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِي
الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ لا
“Dan sebagian besar dari pada mereka orang-orang yang berjalan
dimuka bumi mencari sebagian dari
karunia Allah....”
Slain itu, hadist nabi uhammad
SAW yang artinya, “diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa sayyidina abbas bin abdul
mutholib, jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharobah ia
mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan menjalani lembah yang
berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan
bertanggung jawab atas dana tersebut, disampaikanlah dana tersebut kepada
Rasulullah,beliau membolehkannya”. (maksud hadist HR. Tabrani).
Filosofi mudharobah, yaitu
manusi diciptakan oleh Allah SWT dengan berbagai kelebihan dan kekurangan. Ada
orang yang mempunyai kelebihan harta, ada orang yang kekurangan harta, ada
orang yang memounyai keahlian tetapi tidak memiliki modal untuk melaksanakan
suatu pekerjaan, ada orang yang punya modal tetapi tidak punya waktu untuk
mengurus sebagian hartanya. Untuk terjadinya suatu keseimbangan, yang berpunya
perlu membantu orang yang kurang dengan cara adil, sebab itu islam menawarkan
berbagai solusi agar tidak terdapat kesenjangan ditengah masyarakat, maka
mudharobah merupakan bagian dari pada cara yang ditawarkan islam.
c.
Murobahah
Murobahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu membratkan calon
pembeli. Dalam kontrak murobahah, penjual harus memberitahukan harga prodk yang
ia beli dan mnentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Kontrak
murobahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan, yang biasa dsebut
murobahah kepada pemesan pembelian.
Secara umum, nasabah pada
perbankan syariah mengajukan permohonan pembelian suatu barang. Dimana barang
tersebut akan dilunasi oleh pihak Bank syariah kepada penjual, smentara nasabah
bank syariah melunasi pembiayaan tersebut kepada bank syariah dengan menambah
sejumlah marginkepada pihak bank ssuai dengan kesepakatan yang terdapat pada
perjanjian murabahah yang telah disepakati sbelumnya antara nasabah dengan bank
syariah. Setelah itu pihak nasabah dapat melunasi pembiayaan tersebut baik
dengan cara tunai maupun kredit.
d.
Bai bi as-saman
‘ajil
Bai bi as-saman ‘ajil adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara
bank dengan nasabahnya, yaitu pihak bank menyediakan dana untuk pembelian
barang/aset yang dibuthkan oleh nasabah untuk mendukung suatu usaha atau
proyek. Selanjutnya nasabah akan membayar secara kredit dengan mark-up
yang didasarkan atas opportunity cost project (OCP).
e.
Musyarokah
Musyarokah adalah akad kerja
sama anatar dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertntu.
Masing-masing pihak dalam melakukan usaha dimaksud, memberikan kontribusi dana
berdasarkan ksepaatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama
sesuai ksepakatan ketika melakukan akad. Akad jenis ini disebut profit dan
loss sharing.
Selain hal pengumpulan dana
diatas, perlu di ungkapkan bahwa bentuk lain dalam pengumpulan dana adalah
prinsip akad pelengkap yang mempunyai beberapa jenis diantaranya sebagai berikut:
1.
Wakalah, adalah
pihak bank syariah mewakili seseorang untuk melakukan jasa transaksi-transaksi
perbankan seperti transfer uang, inkaso, dan lain sebagainya sehingga bank
syariah terdapat biaya jasa ssuai dengan kesepakatan
2.
jasa bank, adalah
suatu aktivitas yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu seseorang atau
beberapa orang sehingga mendapatkan imbalan dari jasa dimaksud. Misalnya pemaso
bahan baku kepada pabrik tertentu. Pemasok dimaksud, dibayar oleh pihak pabrik
secara kredit sehingga pihak pemasok tersebut meminta kepada bank syariah untuk
membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dan selanjutnya bank syariah akan
menagih kepada prabrik sesuai dengan termin pembayaran yang ada. Oleh karena
itu, bank syariah akan membebankan biaya jasa kepada pemasok tersebut.
3.
Rohn adalah
transaksi gadai, yaitu seseorang yang membutuhkan dana dapat menggadaikan
barang yang dimilikinya epada bank syariah dan atas izin bank syariah orang
tersebut dapat dapat menggunakan barang yang digadaikannya dengan syarat harus
dipelihara dengan baik. Bank syariah akan membebankan biaya jasa gadai sesuai
dengan kesepakatan.
4.
Kafalah (garansi
bank), adalah sejumlah uang yang disimpan oleh bank sebagai jaminan bagi sorang
atau nasabah yang akan menjadi persyaratan untuk melakukan suatu pekerjaan
tertntu. Penyimpanan uang dimaksud, maka pihak bank mendapatkan jasa sebagai
pertanggungan terhadap nasabah yang melakukan pekerjaan.
- Penyaluran Dana
a.
Pembiayaan dengan
prinsip jual beli
1)
Pembiayaan
murobahah
Pembiayaan murobahah maksudnya
yaitu pihak bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli
Dengan harga harga jual dari bank adalah harga beli dari pemaso ditambah
keuntungan dalam persentase tertentu bagi bank syariah sesuai dengan
kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada nasabah segera setelah
perjanjian jual beli ditanda tangani dan nasabah akan membayar barang tersebut
dengan cicilan tetap yang besarnya ssuai kesepakan sampai dengan pelunasannya.
2)
Pembiayaan salam
Pembiayaan slam maksudnya
adalah transaksi jual beli dan barang yang diprjualbelikan akan diserahkan
dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran pada nasabah dilakukan secara
tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang akan disrahkan
kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis,
macam ukuran mutu dab jumlahnya. Apabila ternyata nantinya barang yang
diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan diawal maka nasabah harus bertanggung jawab dngan
cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau
mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
3)
Pembiayaan istisna’
Pembiayaan istisna’ adalah
pembiayaan yang menyerupai salam, namun bank syariah melakukan pembayaran
secara termin atau bebrapa kali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan
kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan pembiayaan salam, yaitu spesifikasi barang
ditentukan dengan jelas. Umumnya pembiayaan ini dilakukan untuk membiayai
pembangunan kontruksi.
4)
Pembiayaan ijaroh
(sewa)
Pembiayaan ini adalah
pembiayaan yang objeknya dapat berupa manfaat atau jasa. Dalam hal ini hanya
terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan.
b.
Pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil
1)
Pembiayaan
musyarokah
Pembiayaan iniadalah pembiayaan
yang dilakukan oleh pihak bank syariah dan/bank muamalah untuk membiayai suatu
proyek bersama antara nasabah dengan bank. nasabah dapat mengajuak proposal
kepada bank syariah atau bank muamalah untuk mendanai suatu proyek atau usaha
tertentu dan kemudian akan disepakati beberapa modal dari bank dan beberapa
modal dari nasabah serta akan ditentukan bagi hasilnya bagi masing-masing pihak
berdasarkan prsentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyk atau usaha
tersebut sesuai dengan ksepakatan.
2)
Pembiayaan Mudharobah
Pembiayaan ini adalah
pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank syariah untuk membiayai 100%
kebutuhan dana dari suatu proyek atau usaha tersebut. Sementara nasabah sesuai
dengan keahlian yang dimilikinya akan menjalankan proyek/usaha tersebut dengan
sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Bank
syariah dan nasabah dapat menentukan bagi hasilnya untuk masing-masing pihak
berdasarkan presentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyek atau usaha
tersebut sesuai dengan ksepakatan.
c.
pembiayaan dengan
prinsip akad pelengkap
1)
Hawalah
Adalah pengalihan utang dari
orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
2)
Rahn (Gadai)
Adalah seseorang yang meminjam
harta orang lain dengan memberikan sesuatu barang miliknyayang mempunyai nilai
ekonomi, seandainya terjadi kegagalan dalam pembayaran, maka orang yang
meminjamkan hartanya dapat memiliki barang tersebut. Oleh karena itu, dalam
bentuk transaksi yang dilakukan adalah seseorang yang membutuhkan dana sehingga
menggadaikan barang miliknya sebagai jaminan kepada bank syariah dan atas izin
bank syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan dengan
syarat harus dipelihara deengan baik. Bank syariah akan membebankan biaya jasa
gadai ssuai dengan kesepakatan.
3)
Kafalah (Garansi
Bank)
Apabila nasabah membutuhkan
garansi bank syariah untuk melakukan pekerjaan tertentu, nasabah dapat
menempatkan ejumlah uang sebagai jaminan untuk membuka garansi bank syariah.
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
4)
Wakalah
(perwakilan)
Adalah penyerahan atau
pemberian mandat kepada seseorang. Bila nasabah meminta kepada bank syariah
untuk mewakili dirinya melakukan jasa transaksi perbankan seperti transfer uang
dan lain-lain. Tentunya bank syarian akan membebankan biaya jasa sesuai dengan
kesepakatan.[3]
- Produk Pembiayaan
a.
Pembiayan
kerjasama/penyertaan Modal
1. Al-Musyarokah
Musyarakah berasal dari kata
al-syirkah yang berarti al-ikhtilath (pencampuran) atau persekutuan dua hal
atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Sedankan menurut
istilah adalah akad persekutuan dalam hal modal, keuntungan dan tasharruf (pengelolaan).
2. Al-mudhorobah
Mudhorobah adalah bentuk
kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul mall)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan.[4] Dalam bank syariah akad ini dimana bank syariah
memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya. Hasil usaha
atas pembiayaan mudhorobah akan dibagi antara bank syariah dengan nasabah
dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad.[5]
3. Al-Muzaro’ah
Al-Muzaro’ah adalah kerja sama
pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan
pertanian kepada sipenggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan
bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-muzaro’ah seringkali diidentikan
dengan mukharabah. Diantara keduannya terdapat sedikit perbedaan sebagai
berikut.
·
Muzaro’ah : benih dari pemilik lahan
·
Mukharabah : benih dari penggarap
4. Al-Musaqoh
Al-musaqoh adalah bentuk yang
lebih sederhana dari Al-muzaro’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab
atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.[6]
b.
Pembiayaan
pemberian barang modal dan barang konsumtif
1. Bai’
al-Murabahah
Bai’ Al-Murabahah adalah bagian dari jenis bai’, yaitu jual beli dimana
harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan
sejumlah keuntungan (ribhun) yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli
dan penjual.
2. Bai’
As- Salam
Salam
adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh
penjual, dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang yang
dipesan diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan harga barang
tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.[7]
Umumnya as-salam diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti
pembelian komoditi pertanian oleh bank kemudian dijual kembali secara tunai
atau secara cicilan.
3. Bai’
al-Istishna’
Bai’
al-istishna’ atau lebih sering disebut istishna’ adalah akad jual beli pemesan
suatu barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (mustashi’) dan penjual (shani’). [8]
Berdasarkan fatwa DSN MUI, penjual akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai
dengan spesifikasi yang telah disepakati. Penyiapan barang dapat dilakukan
sendiri atau dengan bantuan orang lain (istishna’ pararel). Mengenai istishna’,
barang pesanan harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini
·
Memerlukan proses
pembuatan setelah akad disepakati.
·
Harus sesuai dengan
spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli dan memperhatikan jenis, spesifikasi
teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
D.
Dafatar
Pustaka
Karim Adiwarman, “Bank Islam Analisis fikihdan
Keuangan”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013
Machmud Amir dan Rukmana,“Bank Syariah Teori,
Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Jakarta, Erlangga PT. Gelora
Aksara Pratama, 2010
Ali Zainuddin MA. Hukum Perbankan Syariah, Jakarta:
Sinar Grafika, 2008
Ichsan Hasan Nurul, MA, “Perbankan Syariah (sebuah
pengantar)”, Ciputat: Referensi (GP Press Group), 2014
Ismail, MBA., AK, Perbankan Syariah, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group 2013
Wiyono dan Maulamin, Akuntansi Syariah di Indonesia,
Jakarta: Mitra Wacana Media, 2013
Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan
Praktik Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat, 2009
[1] Adiwarman karim, “Bank
Islam Analisis fikihdan Keuangan”, (jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
2013)14
[2] Dr. Amir Machmud dan H.
Rukmana, S.E., M.Si., “Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di
Indonesia”, (Jakarta, Erlangga PT. Gelora Aksara Pratama, 2010)26
[4] Nurul Ichsan Hasan, MA, “Perbankan Syariah (sebuah
pengantar)”, (Ciputat: Referensi (GP Press Group), 2014), 225-226
[5] Drs. Ismail, MBA., AK, Perbankan
Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2013) 168
[8] Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah
Teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), 254
Tidak ada komentar:
Posting Komentar