LAGU

Senin, 06 Juni 2016

Baitul Maal Wat Tamwil



LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Baitul Maal Wat Tamwil

              





Dosen Pembimbing: Arif Zunaidi, MEI



Di susun oleh:
1.      Khodlroin Farikha
2.      Ikhtiarani Sukarno
3.      Kamila Rosyada
4.      Ripin
5.   Ahmad Adaby A.R


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
                                    2015/2016




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya perbankan syariah, berkembang pula. lembaga keuangan mikro syariah. Seperti halnya diindonesia, banyak sekali lembaga-lembaga keuangan syariah yang berdiri. Salah satunya adalah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang merupakan lembaga keuangan mikro yang dioprasikan dengan prinsip bagi hasil, yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat, martabat dan membela kepentingan kaum fakir miskin.
Dewasa ini, tantangan yang sedang dihadapi BMT adalah Tantangan internal. diantaranya adalah soal kepatuhan syariah (Syariah copliance),  soal mempertahankan idealisme gerakan. Soal profesionalisme, pengelolahan, soal pengembangan sumber daya insani, dan soal kerja sama antar BMT. Sementara itu tantangan eksternal yang utama adalah dinamika makro ekonomi , maslah kemiskinan yang masih menghantui perekonomian indonesia dinamika, sektor keuangan yang belum menempatkan keuangan mikro sebagai pilar utama, serta masalah legalitas dan regulasi BMT
BMT akan tumbuh dengan dinamis apabila sumber daya insaninya  memiliki integritas tinggi dan memiliki modal kerja yang cukup. Apabila modal kerja yang tidak memadai maka pergerakan dan pertumbuhanya akan terhambat.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan BMT dan Apa andasan hukumnya?
2.      Apa saja Tujuan dan Fungsi BMT?
3.      Bagaiman Perkembangan BMT?
4.      Bagaimana Cara Mendirikan BMT?
5.      Bagaimanakah Prospek dan tantangan BMT masa depan?

C. Tujuan
1.      Mengetahui definisi dari BMT dan landasn hukumnya.
2.      Mengetahui tujuan dan fungsi BMT.
3.      Mengetahui perkembangan BMT.
4.      Memahami cara-cara pendirian BMT.
5.      Mengetahui dan memahami prospek dan tantangan BMT masa depan.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Landasan Hukum BMT
BMT adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal Wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu :
1.      Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2.      Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[1]
Secara sederhana BMT dipahami sebagai lembaga keuangan mikro yang beroprasi berdasarkan prinsi syariah yang memiliki fungsi untuk memberdayakan umat, dan memiliki fungsi social dengan turut pula sebagai institusi yang mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah sehingga institusi BMT memiliki peran yang penting dalam memberdayakan ekonomi umat[2].
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank Islam atau BPR Islam. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan (wadiah). Karena itu, meskipun mirip dengan bank islam, bahkan boleh dikatakan menjadi cikal bakal dari bank islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila berhubungan dengan pihak bank. [3]
BMT berdazazkan pancasila dan undang-undang Dasar 1945 serta berdasarkan syariat Islam, keimanan, keerpadua (kaffah), kekeluargaan atau koprasi, kebersamaan, kemandirian, dan oprasionalnya tidak jaub berbeda dengan Bank Syariah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada dibank syariah. Oleh karena itu berbadan hukum koprasi, maka BMT harus tunduk pada UU NO 25 tahun 992 tentang perkoprasian dan PP NO 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koprasi. Juga dipertegas oleh KEP. MEN NO 91 tahun 2004 tentang koprasijasa keuangan syariah. Undang-undang tersebut sebagai paying berdirinya BMT. sementara Fatwa DSN MUI mengatur terkait dengan produk-produk BMT seperti mudharabah, salam, istisna’ dan lain-lain.
B.  Tujuan dan Fungsi BMT
Tujuan BMT dapat dirangkum dalam butir-butir berikut :
1.      Tujuan BMT, untuk menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat, martabat dan membela kepentingan kaum fakir miskin. Selan itu, juga  meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Visi BMT, yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
3.      Misi BMT, yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran berkemajuan, serta makmur maju berkeadilan berlandaskan syariah dan rida Allah SWT[4]
Sementara, Fungsi Baitul Maal Wat Tamwil Secara Umum  adalah:
a.       Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana lebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
b.      Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
c.       Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
d.      Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
e.       Sebagai suatu lembaga keuangan mikro islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.
Selain fungsi umum diatas, BMT juga memiliki  fungsi kusus di masyarakat, diantaranya
1)   Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
2)   Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal disalam dan diluar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3)   Mengembangkan kesempatan kerja.
4)   Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.[5]

C.  Perkembanngan BMT
Perkembangan BMT tidak lepas dari sejarah Islam, Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status harta dari hasil pengumpulan adalah milik Negara dan para pejabat lainnyadapat menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut sebagai “Baitul Maal” (rumah harta) atau bendahara Negara. Pada masa Rasulullah Baitul Mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah SAW.  
Harta yang merupakan sumber pendapatan Negara disimpan di masjid dalam jangka waktu singkat kemudian didistribusikan kepada masyarakat sehingga tidak tersisa sedikitpun. Dalam berbagai kitab hadist dan sejarah terdapat empat puluh nama sahabat yang jika digunakan istilah modern disebut sebagai pegawai sekretaris Rasulullah SAW. Namun tidak disebutkan adanya bendahara Negara. Kondisi yang seperti ini mungkin terjadi di lingkungan yang mempunyai system pengawasan yang sangat ketat. Pada perkembangan berikutnya institusi ini memainkan peran yang sangat penting dalam bidang keuangan dan administrasi Negara, terutama pada masa pemerintahan Khulafaurrasyidin.[6]
Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasullah SAW dan telah diteruskan oleh Abu Bakar As-Shiddiq, semakin dikembangkan fungsinya oleh pemerintahan di zaman Umar bin Al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang regular dan permanen. Pembangunan institusi Baitul Mal yang dilengkapi dengan system administrasi yang tertata baik dan rapi yang merupakan kontribusi besar yang diberikan oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab kepada dunia islam dan kaum muslimin.
Pada masa pemerintahan Khalifah Usman Ibnu Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti pada kebijakan Umar bin Al-Khattab. Menurut Sabzwari (1995:61) di dalam bidang keuangan Usman bin Affan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya ia meringankan beban pemerintah dalam hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya di bendahara Negara. Hal tersebut menimbulkan kesalahpahaman Abdullah ibn Arqam, bendahara Baitul Mal. Konflik ini tidak hanya membuat Abdullah meolak upah dari pekerjaannya, akan tetapi menolak hadir pada [pertemuan public yang dihadiri Khalifah. Permasalah tersebut semakin rumit ketika muncul berbagai pertanyaan kontroversi mengenai pembelanjaan Baitul Mal yang tidak hati-hati.
Menurut Sabzwari (1995:62) mengatakan Khalifah Usman ibn Affan tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda.  Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia member bantuan yang berbeda pada yang lebih tinggi. Dengan demikian dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Usman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin Al-Khattab.
Dalam pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakya telah diperkenalkan. Distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kali diadopsi. Pada hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu semua perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dilakukan perhitingan baru. Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi Negara yang sedang berada dalam masa transisi. Khalifah Ali meningkatkan tunjangan para pengikutnyan di Irak. Alokasi pengeluaran dari Baitul Mal pada masa pemerintahan nKhalifah Ali Abi Thalib kurang lebih sama sebagaimana pada masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab.[7]
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR Syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi di daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisaan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi dari aspek syiar islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Kefakiran itu mendekati kekufuran” maka keberadaan BMT diharapkan mampu mengatasi masalah ini lewat pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat.[8]
Di lain pihak, beberapa masyarakat harus menghadapi rentenir atau lintah darat. Maraknya rentenir di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan masyarakat semakin terjerumus pada masalah ekonomi yang tidak menentu. Besarnya pengaruh rentenir terhadap perekonomian masyarakat tidak lain karena tidak adanya unsure-unsur yang cukup akomodatif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu, BMT diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam memperbaiki kondisi ini.
Dengan keberadaan tersebut keberadaan BMT setidaknya mempunyai beberapa peran:[9]
1.   Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting system ekonomi islami. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen dan sebagainya.
2.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha bnasabah atau masyarakat umum.
3.   Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir  mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain sebagainya.
4.   Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai berskiap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.
Dari hasil yang ada di  lapangan, pengelolaan Baitul Maal memang lebih mengandalkan kreativitas pengurus, karena konsep dasar dari LPSM mengenai manajemen operasional di lapangan tidak diberikan sebagaimana Baitut Tamwil, sehingga wajar apabila kegiatan Baitut Tamwil intensitasnya jauh lebih tinggi dibandingkan pengelolaan Baitul Maal, kecuali pada saat-saat tertentu seperti di bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum BMT Bina Insan Kamil binaan P3UK: Belum ada program khusus, karena SDM yang ada terbatas dan konsentrasi kerja lebih banyak ke Baitut Tamwil. Program yang pernah ada sifatnya gebragan seperti pengumpulan ZIS pada bulan Ramadhan.
Disinilah perlunya penambahan konsep yang dapat menyeimbangkan fungsi keduanya agar berjalan beriringan dan saling melengkapi satu sama lain.[10]
Perkembangan BMT yang pesat sejak tahun 1990 hingga saat ini lebih dari 5500 BMT yang beroprasi diseluruh Indonesia. Perkembangan tersebut bisa kita lihat ditahun sebelumnya yaitu tahun 2007 hingga 2010. Pusat Inkubator Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK-Departemen UMKM dan Koperasi) sampai akhir tahun 2007 memperkirakan jumlah BMT di Indonesia sebanyak 4000 BMT dengan aset sekitar Rp 1,5 Triliyun (PINBUK, 2008).
Pada tahun 2010, telah ada sekitar 4.000 BMT yang beroprasi. Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu, Sosialisasi BMT telah bersifat massif dan oprasionalnya sudah mencangkup daerah pedesaan dan daerah perkotaan, dipulau jawa dan luar jawa. Diperkirakan terdapat sekitar  3 juta orang nasabah, yang sebagian besar bergerak dibidang mikro dan usaha kecil.
Pertumbuhan kelembagaan dan jumlah nasabah membawa perkembangan yang pesat pula dalam kinerja keuanganya dan yang bisa dihimpun bertambah banyak. Pembiayaan yang bisa dilakukan naik dratis, dan pada akhirnya asset tumbuh berlipat hanya dalam beberapa tahun. Merekapun dipercaya oleh  masyarakat yang kebanyakan berpenghasilan rendah dan menegah kebawah untuk menyimpan dananya. Pada saat bersamaan BMT telah memberikan pembiayaan melebihi dana yang berhasil dihimpun, yang dimungkinkan oleh semakin membaiknya modal sendiri atau mulai ada kepercayaan dari bank syariah untuk berkerja sama. hingga sekarang BMTpun masih tetap berkembang dan memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang lebih pesat lagi dimasa mendatang.
D. Pendirian BMT
Baitul Mal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai asset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.[11]
Penggunaan badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut aturan yang berlaku, pihak yang berhak manyalurkan dan menghimpun dana masyarakat adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, jika BMT dengan badan hukum KSM atau koperasi telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan badab hukum koperasi atau perseroan terbatas.
sebelum masuk kepada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan, yaitu mengenai lokasi atau tempat usaha BMT. Sebaiknya berlokasi ditempat kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya berlangsung, baik anggota penyimpan dana maupun pengembang usaha atau pengguna dana. Selain itu, BMT dalam operasionalnya bisa menggunakan masjid atau sekretariat pesantren sebagai basis kegiatan.[12]
 BMT dapat didirikan oleh:
1.      sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang;
2.       antara satu pendiri dan lainnya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali;
3.      sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT;
4.      pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
Modal BMT terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota;
2.      Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan mendapatkan    sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antaranggota pendiri.
Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat berkumpul uang sejumlah:
1.      minimal Rp75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
2.      minimal Rp50 juta untuk wilayah ibukota provinsi.
3.      minimal Rp30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota.
4.      minimal Rp20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan.
5.      minimal Rp15 juta untuk daerah pedesaan.
Setelah BMT berdiri, perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri atas badan pendiri, badan pengawas, anggota BMT, dan badan pengelola.
Badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogatif yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT. Dalam kapasitas ini, badan pendiri adalah salah satu struktur dalam BMT yang berhak mengubah anggaran dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT.
Badan pengawas adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Yang termasuk ke dalam kebijakan operasional, antara lain memilih badan pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT, dan memberikan saran kepada badan pengelola berkenaan dengan operasional BMT. Pihak-pihak yang bisa masuk menjadi badan pengawas adalah anggota badan pendiri,  penyerta modal awal yang memiliki penyertaan tetap, dan anggota BMT yang diangkat dan ditetapkan badan pendiri atas usulan badan pengawas.
Anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Selain hak untuk mendapatkan keuntungan atau menanggung kerugian yang diperoleh BMT, anggota juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota badan pengawas. Anggota BMT bisa terdiri atas para pendiri dan para anggota biasa yang mendaftarkan diri setelah BMT berdiri dan beroperasi.
Badan pengelola adalah badan yang mengelola BMT yang dipilih dari dan oleh anggota pengawas (badan pendiri dan perwakilan anggota). Sebagai pengelola BMT, badan pengelola ini biasanya memiliki struktur organisasi tersendiri. Struktur organisasi pengelola BMT secara umum dapat disusun, baik secara sederhana maupun secara lengkap.
Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut
1.   Pada awal pendiriannya hingga mencapai aset lebih kecil dari Rp100 juta BMT adalah     Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak meminta/mendapatkan sertifikat kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
2.   Jika memiliki aset Rp100 juta atau lebih , BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk:
a.       Koperasi Syari’ah (KOPSYAH);
b.      Unit Usaha Otonom Pinjam Syari’ah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren), atau koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Anggota BMT, terdiri atas:
1.      anggota pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan-simpanan pokok khusus, minimal 4% dari jumlah modal awal BMT yang direncanakan;
2.      anggota biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib;
3.      calon anggota, yaitu yang memanfatkan BMT, tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib;
4.      anggota kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT, Baik morel maupun materiil, tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT.[13]
Mengingat badan hukum BMT adalah koprasi. Sehingga, pengawasan dan monitoring BMT dibawah OJK dirasa belum memadai karena BMT tidak memiliki kewajiban pelaporan keuangan tahunan auditan kepada OJK. Minimnya aktivitas pengawasan atas pertumbuhan BMT ini, sangat memungkinkan terjadinya penyelewengan sumber daya dan penggelapan. Sehingga saat ini seluruh lembaga keuangan mikro diwajibkan untuk memperoleh izin usaha dari OJK.  Berikut adalah perizinan usaha LKM:
1.Permohonan izin untuk usaha LKM baru yang berdiri sejak undang – undang LKM berlakau (berdiri sejak tanggal 8 januari 2015)
a.    Permohonan disampaikan melalui kantor Regional / Kantor OJK / Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM
b.   Menyertakan Kelengkapan dokumen permohonan izinusaha LKM, yaitu:
1)   Akta pendirian PT/Koprasi bagi LKM/LKMS termasuk anggaran dasar berikut perubahanya (jika ada) yang telah disahkan/ disetujui oleh instansi berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
2)   Daftar susunan direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah(DPS).
3)   Daftar pemegng saham dan data anggota
4)   Surat rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majeis Ulama Indonesia (MUI) bagi yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
5)   Struktur organisasi dan kepengurusan, system dan prosedur kerja
6)   Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama.
7)   Menyertakan foto copy bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpana wajib, dan hibah dalam bentuk deposito berjangka yan masih berlaku atas nama PT/ koperasi LKM/LKS pada salah satu bank/ bank syariah/unit usaha syaruah diindnesia.
8)   Bukti kesiapan oprasional yang berupa daftar asset (jika ada) dan inventaris, bukti kepemilikan atau penguasaan kantor sekaigus formulir yang akan digunakan untuk oprasional LKM
9)   Surat pernyataan bermaterai dari pemegang saham bahwa modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah tidak berasal dari pinjaman dan bukan hasil pencurian.
2.Permohonan izin untuk LKM melalui pengukuhan, bagi LKM yang telah berdiri dan beroprasi sebeum undang-undang LKM berlaku (telah berdiri dan beroprasi sebelum tanggal 8 januari 2015)
a.    Lembaga keuangan mikro (LKM) wajib meperolehizin usaha pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 januarai 2016.
b.   Permohonan disampaikan melalui kantor Regional / Kantor OJK / Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.
c.    Kelengkapan dokumen permohonan izin usaha sebagai LKM
d.   Pemenuhan ketentuan modal disetor atau simpanan pokok, sipanan wajib, dan hibah bagi pemohon izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM untuk lembaga-lembaga yang wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan, dihitung berdasarkan ekuitas bersih yaitu setelah dikurangi penyisihan penghapusan pinjaman atau pembiayaan pada laporan posisi keuangan pembukaan.
Tahap selanjutnya yaitu penyesuaian kepemilikan LKM hasil pengukuhan
1.      Lembaga  yang telah dikukuhkan menjadi LKM wajib memenuhi ketentuan tentang kepemilikan paling lama5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan sebagai LKM dari OJK
2.      Kewajiban pemenuhan ketentuan tentang keppemilikan, antara lain:
a. LKM yang telah berbadan hukum perseroan terbatas sahamnya aling sedikit 60% wajib dimiiki oleh pemerintah Daerah Kabuaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan
b.Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana yang dimakasud pada huruf a dapat dimiliki oleh warga Negara Indonesia/koprasi
c. Kepemilikan setiap warga Negara atas saham perseroan terbatas dilarang melebihi 20%.
d.         LKM dilarang memiliki baik secara langsung maupun tidak angsung oleh warga Negara asing dan / atau badan usaha yang sebagaian atau seluruhnyadimiliki oleh warga Negara asing atau badan usaha asing.[14]

E.  Prospek dan Tantangan BMT masa depan
Peluang dan berkembangnya BMT cukup potensil mengngat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam dan lebih kuarang 40 juta UKM yang perlu dilayani dalam pembiayaan pemodalan untuk pengembangan usahanya. Disampaing itu sistem bunga masih dalam peredbatan  khilafyah, maka banyak kaum muslim yang tidak menyimpan uangnya diperbankan karena tidak mau dengan sistem bunga. Tantangan yang dihadapi didalam pengembangan sistem syariah / BMT adalah kesiapan masyarakat dalam menerima dan memahaminya sebab masih ada masyarakat yang menganggap pola syariah identik dengan zakat-infaq atau gratissebab bernuansa keagamaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah kejujuran nasabah dalam memberi data keuangan /keuntungannya setiap bulan dalam rangka menentukan bagi hasil keuntungan tersebut. Demi menghindari bagi hasil kadangkala seharusnya untung dilaporkan rugi. Pelayanan prima para rentenir merupakan tantanga bagi BMT guna menenangkan persaingan
Tantangan internal terpenting diantaranya adalah soal kepatuhan syariah (Syariah copliance),  soal mempertahankan idealisme gerakan. Soal profesionalisme, pengelolahan, soal pengembangan sumber daya innsani, dan soal kerja sama antar BMT. Sementara itu tantangan eksternal yang utama adalah dinamika makr o ekonomi , maslah kemiskinan yang masih menghantui perekonomian indonesia dinamika, sektor keuangan yang belum menempatkan keuangan mikro sebagai pilar utama, serta masalah legalitas dan regulasi BMT.
Musyawarah Nasional BMT Center April 2010 mnetapkan suatu cetak biru yang dinamakan ”Haluan BMT 2020” dengan tujuan mengindentifikasi tantangan utama yang akan dihadapi oleh gerakan BMT pada sepuluh tahun mendatang. Haluan memeuat penjelasan tentang jati dri BMT, semacam identitas dan citra diri yang melandasi oprasi BMT serta menginspirasi para penggiatnya. Haluan mengetengahkan sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas, sehingga para stekeholder dalam kegiatan pengembangan usaha BMT dapat memiliki pedoman untuk menyelaraskan aktivitasnya.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Pengertian dan dasar hukum BMT
BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) merupakan lembaga keuangan mikro yang dioprasikan dengan prinsip bagi hasil
2.      Tujuan dan Fungsi
Tujuan BMT adalah untuk menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat, martabat dan membela kepentingan kaum fakir miskin. Sementara fungsi dari BMT yakni Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
3.      Perkembangan BMT
Perkembagan BMT sangat pesat dari tahun 1990 hingga sat ini telah ada 5500 BMT yang beroprasi. selain itu, pertumbuhan kelembagaan dan jumlah nasabah BMT juga membawa perkembangan yang pesat dalam kinerja keuanganya dan yang bisa dihimpun bertambah banyak. Sehingga, pembiayaan yang bisa dilakukan naik dratis, dan pada akhirnya asset tumbuh berlipat hanya dalam beberapa tahun. Merekapun dipercaya oleh  masyarakat yang kebanyakan berpenghasilan rendah dan menegah kebawah untuk menyimpan dananya. Pada saat bersamaan BMT telah memberikan pembiayaan melebihi dana yang berhasil dihimpun, yang dimungkinkan oleh semakin membaiknya modal sendiri atau mulai ada kepercayaan dari bank syariah untuk berkerja sama. hingga sekarang BMTpun masih tetap berkembang dan memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang lebih pesat lagi dimasa mendatang.
4.      Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai asset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi. Mengingat badan hukum BMT adalah koprasi. Sehingga, pengawasan dan monitoring BMT dibawah OJK dirasa belum memadai karena BMT tidak memiliki kewajiban pelaporan keuangan tahunan auditan kepada OJK. Minimnya aktivitas pengawasan atas pertumbuhan BMT ini, sangat memungkinkan terjadinya penyelewengan sumber daya dan penggelapan. Sehingga saat ini seluruh lembaga keuangan mikro diwajibkan untuk memperoleh izin usaha dari OJK.
5.      Prospek dan Tantangan BMT
Peluang berkembangnya BMT cukup potensil mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam dan lebih kuarang 40 juta UKM yang perlu dilayani dalam pembiayaan pemodalan untuk pengembangan usahanya. Selain itu untuk menghadapi tantangan BMT, telah dilakukanmMusyawarah Nasional BMT Center April 2010 menetapkan suatu cetak biru yang dinamakan ”Haluan BMT 2020” dengan tujuan mengindentifikasi tantangan utama yang akan dihadapi oleh gerakan BMT pada sepuluh tahun mendatang. Haluan memeuat penjelasan tentang jati dri BMT, semacam identitas dan citra diri yang melandasi oprasi BMT serta menginspirasi para penggiatnya. Haluan mengetengahkan sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas, sehingga para stekeholder dalam kegiatan pengembangan usaha BMT dapat memiliki pedoman untuk menyelaraskan aktivitasnya.

B.     Saran
Jika ada kesalahan dalam masa dalam penyusunan makalah ini baik penulisan, isi, judul, diatas kami mohonmaaf kepada pera pembaca makalah ini. Dan tidak lupa pula ucapan trima kasih kepada semua pihak yang membantu kami menyelesaikan makalah ini semoga jerih payah kami selama penyusunan makalah ini tidaklah sia-sia.




DAFTAR PUSTAKA

Al Arif, M. Nur Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah; Suatu Kajian Teoretis Praktis. Bandung: CV Pustaka Setia.

Huda, Nurul dan Mohammad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana

Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah; Dalam Pusaran Sebuah Tuntutan dan Realitas. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.

Soemitra,  Andi. 2012 Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,  Jakarta Kencana Media Group.

Sudarsono, Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.ss

Yunus, Jamal Lulail. 2009. Manajemen Bank Syariah Mikro. Malang: UIN-Malang Press.



[1] Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,  (Jakarta Kencana Media Group, 2012), 451.
[2] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), 318.
[3] Nurul Huda Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), 364.
[4] Andri Soemitra, .. 456.
[5] Nurul Huda Muhamad Heykal,.. 364.
[6] Ismail Nawawi, Ekonomi Kelembagaan Syariah; Dalam Pusaran Sebuah Tuntutan dan Realitas, (Surabaya: CV. Putra Media Nusantara 2009), 88.
[7]Ibid, 90.
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), 97.
[9] Ibid, 97-98.
[10] Jamal Lulail Yunus, Manajemen Bank Syariah Mikro, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), 87-88.
[11] Andri Soemitra,..456
[12] Ibid, 457.
[13] Nuriato Al Arif,..326-328.
[14]  Peraturan Perizinan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.