LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Baitul Maal Wat Tamwil
Dosen
Pembimbing: Arif Zunaidi, MEI
Di susun oleh:
1.
Khodlroin
Farikha
2.
Ikhtiarani
Sukarno
3.
Kamila
Rosyada
4.
Ripin
5. Ahmad Adaby A.R
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan berkembangnya perbankan syariah, berkembang pula. lembaga
keuangan mikro syariah. Seperti halnya diindonesia, banyak sekali lembaga-lembaga
keuangan syariah yang berdiri. Salah satunya adalah BMT (Baitul Maal Wat
Tamwil) yang merupakan lembaga keuangan mikro yang dioprasikan dengan prinsip
bagi hasil, yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan
kecil dalam rangka mengangkat derajat, martabat dan membela kepentingan kaum
fakir miskin.
Dewasa ini, tantangan yang sedang dihadapi BMT adalah Tantangan internal. diantaranya adalah soal
kepatuhan syariah (Syariah copliance), soal mempertahankan idealisme gerakan. Soal
profesionalisme, pengelolahan, soal pengembangan sumber daya insani, dan soal
kerja sama antar BMT. Sementara itu tantangan eksternal yang utama adalah
dinamika makro ekonomi , maslah kemiskinan yang masih menghantui perekonomian
indonesia dinamika, sektor keuangan yang belum menempatkan keuangan mikro
sebagai pilar utama, serta masalah legalitas dan regulasi BMT
BMT akan tumbuh dengan dinamis apabila sumber daya insaninya memiliki integritas tinggi dan memiliki modal
kerja yang cukup. Apabila modal kerja yang tidak memadai maka pergerakan dan pertumbuhanya
akan terhambat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan BMT dan Apa andasan hukumnya?
2.
Apa
saja Tujuan dan Fungsi BMT?
3.
Bagaiman
Perkembangan BMT?
4.
Bagaimana
Cara Mendirikan BMT?
5.
Bagaimanakah
Prospek dan tantangan BMT masa depan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
definisi dari BMT dan landasn hukumnya.
2.
Mengetahui
tujuan dan fungsi BMT.
3.
Mengetahui
perkembangan BMT.
4.
Memahami
cara-cara pendirian BMT.
5.
Mengetahui
dan memahami prospek dan tantangan BMT masa depan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Landasan Hukum BMT
BMT adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal
Wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu :
1.
Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha mikro dan kecil antara lain mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2.
Baitul mal (rumah
harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[1]
Secara sederhana BMT dipahami sebagai lembaga keuangan mikro yang
beroprasi berdasarkan prinsi syariah yang memiliki fungsi untuk memberdayakan
umat, dan memiliki fungsi social dengan turut pula sebagai institusi yang
mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah sehingga institusi BMT memiliki peran
yang penting dalam memberdayakan ekonomi umat[2].
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat
bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank Islam atau BPR Islam. Prinsip
operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan
(wadiah). Karena itu, meskipun mirip dengan bank islam, bahkan boleh dikatakan
menjadi cikal bakal dari bank islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri,
yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku
usaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila berhubungan dengan pihak
bank. [3]
BMT berdazazkan pancasila dan undang-undang Dasar 1945 serta
berdasarkan syariat Islam, keimanan, keerpadua (kaffah), kekeluargaan atau
koprasi, kebersamaan, kemandirian, dan oprasionalnya tidak jaub berbeda dengan
Bank Syariah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang
ada dibank syariah. Oleh karena itu berbadan hukum koprasi, maka BMT harus
tunduk pada UU NO 25 tahun 992 tentang perkoprasian dan PP NO 9 tahun 1995
tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koprasi. Juga dipertegas oleh KEP.
MEN NO 91 tahun 2004 tentang koprasijasa keuangan syariah. Undang-undang tersebut
sebagai paying berdirinya BMT. sementara Fatwa DSN MUI mengatur terkait dengan
produk-produk BMT seperti mudharabah, salam, istisna’ dan lain-lain.
B. Tujuan dan Fungsi BMT
Tujuan BMT dapat dirangkum dalam butir-butir berikut :
1.
Tujuan BMT, untuk menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro
dan kecil dalam rangka mengangkat derajat, martabat dan membela kepentingan
kaum fakir miskin. Selan itu, juga meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Visi BMT, yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri,
sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa
sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan
anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
3.
Misi BMT, yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan
masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan
pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan
kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan
keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran
berkemajuan, serta makmur maju berkeadilan berlandaskan syariah dan rida Allah
SWT[4]
Sementara, Fungsi Baitul Maal Wat Tamwil Secara Umum adalah:
a. Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang
tersebut dapat dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus
(pihak yang memiliki dana lebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
b. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran
yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu
lembaga/perorangan.
c. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan dan memberi
pendapatan kepada para pegawainya.
d. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai
risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
e. Sebagai suatu lembaga keuangan mikro islam yang dapat memberikan
pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan
tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.
Selain fungsi umum
diatas, BMT juga memiliki fungsi kusus di
masyarakat, diantaranya
1)
Meningkatkan
kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam
(selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
2)
Mengorganisasi
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal disalam dan diluar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
3)
Mengembangkan
kesempatan kerja.
4)
Mengukuhkan
dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuat dan
meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.[5]
C. Perkembanngan BMT
Perkembangan BMT tidak lepas dari sejarah
Islam, Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW merupakan kepala Negara pertama
yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh,
yakni semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan
kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status harta dari hasil pengumpulan adalah milik Negara dan para
pejabat lainnyadapat menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan
pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut sebagai “Baitul Maal” (rumah harta)
atau bendahara Negara. Pada masa Rasulullah Baitul Mal terletak di masjid
Nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus
berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah SAW.
Harta yang merupakan sumber pendapatan Negara disimpan di masjid
dalam jangka waktu singkat kemudian didistribusikan kepada masyarakat sehingga
tidak tersisa sedikitpun. Dalam berbagai kitab hadist dan sejarah terdapat
empat puluh nama sahabat yang jika digunakan istilah modern disebut sebagai
pegawai sekretaris Rasulullah SAW. Namun tidak disebutkan adanya bendahara
Negara. Kondisi yang seperti ini mungkin terjadi di lingkungan yang mempunyai
system pengawasan yang sangat ketat. Pada perkembangan berikutnya institusi ini
memainkan peran yang sangat penting dalam bidang keuangan dan administrasi
Negara, terutama pada masa pemerintahan Khulafaurrasyidin.[6]
Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah
dicetuskan dan difungsikan oleh Rasullah SAW dan telah diteruskan oleh Abu
Bakar As-Shiddiq, semakin dikembangkan fungsinya oleh pemerintahan di zaman
Umar bin Al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang regular dan permanen. Pembangunan institusi Baitul Mal yang dilengkapi dengan system
administrasi yang tertata baik dan rapi yang merupakan kontribusi besar yang
diberikan oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab kepada dunia islam dan kaum
muslimin.
Pada masa pemerintahan Khalifah Usman Ibnu Affan melakukan penataan
baru dengan mengikuti pada kebijakan Umar bin Al-Khattab. Menurut Sabzwari
(1995:61) di dalam bidang keuangan Usman bin Affan tidak mengambil upah dari
kantornya. Sebaliknya ia meringankan beban pemerintah dalam hal yang serius,
bahkan menyimpan uangnya di bendahara Negara. Hal tersebut menimbulkan
kesalahpahaman Abdullah ibn Arqam, bendahara Baitul Mal. Konflik ini tidak
hanya membuat Abdullah meolak upah dari pekerjaannya, akan tetapi menolak hadir
pada [pertemuan public yang dihadiri Khalifah. Permasalah tersebut semakin
rumit ketika muncul berbagai pertanyaan kontroversi mengenai pembelanjaan
Baitul Mal yang tidak hati-hati.
Menurut Sabzwari (1995:62) mengatakan Khalifah Usman ibn Affan
tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan serta memberikan
sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam
memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia member bantuan yang berbeda pada yang
lebih tinggi. Dengan demikian dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah
Usman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin
Al-Khattab.
Dalam pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib prinsip utama dari
pemerataan distribusi uang rakya telah diperkenalkan. Distribusi setiap pekan
sekali untuk pertama kali diadopsi. Pada hari kamis adalah hari pendistribusian
atau hari pembayaran. Pada hari itu semua perhitungan diselesaikan dan pada
hari sabtu dilakukan perhitingan baru. Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari
sudut pandang hukum dan kondisi Negara yang sedang berada dalam masa transisi.
Khalifah Ali meningkatkan tunjangan para pengikutnyan di Irak. Alokasi
pengeluaran dari Baitul Mal pada masa pemerintahan nKhalifah Ali Abi Thalib
kurang lebih sama sebagaimana pada masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab.[7]
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang
untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasionalisasi BMI kurang
menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk
mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR Syariah dan BMT yang
bertujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi di daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan
masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya
pengikisaan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi dari aspek
syiar islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Kefakiran itu mendekati
kekufuran” maka keberadaan BMT diharapkan mampu mengatasi masalah ini lewat
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat.[8]
Di lain pihak, beberapa masyarakat harus menghadapi rentenir atau
lintah darat. Maraknya rentenir di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan
masyarakat semakin terjerumus pada masalah ekonomi yang tidak menentu. Besarnya
pengaruh rentenir terhadap perekonomian masyarakat tidak lain karena tidak
adanya unsure-unsur yang cukup akomodatif dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi. Oleh karena itu, BMT diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam
memperbaiki kondisi ini.
Dengan keberadaan tersebut keberadaan BMT setidaknya mempunyai
beberapa peran:[9]
1.
Menjauhkan
masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah. Aktif melakukan sosialisasi di
tengah masyarakat tentang arti penting system ekonomi islami. Hal ini bisa
dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang
Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam
menimbang barang, jujur terhadap konsumen dan sebagainya.
2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro,
misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan
terhadap usaha-usaha bnasabah atau masyarakat umum.
3.
Melepaskan
ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir
disebabkan rentenir mampu memenuhi
keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu
melayani masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat,
birokrasi yang sederhana dan lain sebagainya.
4.
Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi
yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks
dituntut harus pandai berskiap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan
evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan,
misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah
dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.
Dari hasil yang ada di lapangan, pengelolaan Baitul Maal memang
lebih mengandalkan kreativitas pengurus, karena konsep dasar dari LPSM mengenai
manajemen operasional di lapangan tidak diberikan sebagaimana Baitut Tamwil,
sehingga wajar apabila kegiatan Baitut Tamwil intensitasnya jauh lebih tinggi
dibandingkan pengelolaan Baitul Maal, kecuali pada saat-saat tertentu seperti
di bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum BMT Bina
Insan Kamil binaan P3UK: Belum ada program khusus, karena SDM yang ada terbatas
dan konsentrasi kerja lebih banyak ke Baitut Tamwil. Program yang pernah ada sifatnya gebragan seperti pengumpulan ZIS
pada bulan Ramadhan.
Disinilah perlunya penambahan konsep yang dapat menyeimbangkan
fungsi keduanya agar berjalan beriringan dan saling melengkapi satu sama lain.[10]
Perkembangan BMT yang pesat sejak tahun 1990 hingga saat ini lebih
dari 5500 BMT yang beroprasi diseluruh Indonesia. Perkembangan tersebut bisa
kita lihat ditahun sebelumnya yaitu tahun 2007 hingga 2010. Pusat Inkubator
Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK-Departemen UMKM dan Koperasi) sampai akhir tahun
2007 memperkirakan jumlah BMT di Indonesia sebanyak 4000 BMT dengan aset
sekitar Rp 1,5 Triliyun (PINBUK, 2008).
Pada tahun 2010, telah ada sekitar 4.000 BMT yang beroprasi.
Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu, Sosialisasi BMT
telah bersifat massif dan oprasionalnya sudah mencangkup daerah pedesaan dan
daerah perkotaan, dipulau jawa dan luar jawa. Diperkirakan terdapat
sekitar 3 juta orang nasabah, yang
sebagian besar bergerak dibidang mikro dan usaha kecil.
Pertumbuhan kelembagaan dan jumlah nasabah membawa perkembangan
yang pesat pula dalam kinerja keuanganya dan yang bisa dihimpun bertambah
banyak. Pembiayaan yang bisa dilakukan naik dratis, dan pada akhirnya asset
tumbuh berlipat hanya dalam beberapa tahun. Merekapun dipercaya oleh masyarakat yang kebanyakan berpenghasilan
rendah dan menegah kebawah untuk menyimpan dananya. Pada saat bersamaan BMT
telah memberikan pembiayaan melebihi dana yang berhasil dihimpun, yang
dimungkinkan oleh semakin membaiknya modal sendiri atau mulai ada kepercayaan
dari bank syariah untuk berkerja sama. hingga sekarang BMTpun masih tetap
berkembang dan memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang lebih pesat
lagi dimasa mendatang.
D. Pendirian BMT
Baitul Mal wat
Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan
yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini
didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga
keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT dapat
didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.
Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan
sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai asset
tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.[11]
Penggunaan
badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan
karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam
UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut aturan yang berlaku, pihak
yang berhak manyalurkan dan menghimpun dana masyarakat adalah bank umum dan
bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun
dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, jika BMT dengan badan hukum KSM atau
koperasi telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak
manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan
sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan badab hukum koperasi atau perseroan
terbatas.
sebelum masuk
kepada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu untuk
diperhatikan, yaitu mengenai lokasi atau tempat usaha BMT. Sebaiknya berlokasi
ditempat kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya berlangsung, baik anggota
penyimpan dana maupun pengembang usaha atau pengguna dana. Selain itu, BMT
dalam operasionalnya bisa menggunakan masjid atau sekretariat pesantren sebagai
basis kegiatan.[12]
BMT dapat didirikan oleh:
1.
sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang;
2.
antara satu pendiri dan lainnya tidak memiliki
hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali;
3.
sekurang-kurangnya
70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT;
4.
pendiri
dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para
pendiri.
Modal
BMT terdiri dari:
1.
Simpanan
Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota;
2.
Simpanan
Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan
mendapatkan sejumlah modal awal
sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai
operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antaranggota pendiri.
Pada pendirian
BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak
disepakati dapat berkumpul uang sejumlah:
1.
minimal
Rp75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
2.
minimal
Rp50 juta untuk wilayah ibukota provinsi.
3.
minimal
Rp30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota.
4.
minimal
Rp20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan.
5.
minimal
Rp15 juta untuk daerah pedesaan.
Setelah BMT berdiri, perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi
BMT yang paling sederhana harus terdiri atas badan pendiri, badan pengawas,
anggota BMT, dan badan pengelola.
Badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai
hak prerogatif yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT.
Dalam kapasitas ini, badan pendiri adalah salah satu struktur dalam BMT yang
berhak mengubah anggaran dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT.
Badan pengawas adalah badan yang berwenang dalam menetapkan
kebijakan operasional BMT. Yang termasuk ke dalam kebijakan operasional, antara
lain memilih badan pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT, dan
memberikan saran kepada badan pengelola berkenaan dengan operasional BMT.
Pihak-pihak yang bisa masuk menjadi badan pengawas adalah anggota badan
pendiri, penyerta modal awal yang
memiliki penyertaan tetap, dan anggota BMT yang diangkat dan ditetapkan badan
pendiri atas usulan badan pengawas.
Anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri
sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Selain hak
untuk mendapatkan keuntungan atau menanggung kerugian yang diperoleh BMT,
anggota juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota badan
pengawas. Anggota BMT bisa terdiri atas para pendiri dan para anggota biasa
yang mendaftarkan diri setelah BMT berdiri dan beroperasi.
Badan pengelola adalah badan yang mengelola BMT yang dipilih dari
dan oleh anggota pengawas (badan pendiri dan perwakilan anggota). Sebagai
pengelola BMT, badan pengelola ini biasanya memiliki struktur organisasi
tersendiri. Struktur organisasi pengelola BMT secara umum dapat disusun, baik
secara sederhana maupun secara lengkap.
Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai
berikut
1.
Pada
awal pendiriannya hingga mencapai aset lebih kecil dari Rp100 juta BMT adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak meminta/mendapatkan
sertifikat kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
2.
Jika
memiliki aset Rp100 juta atau lebih , BMT diharuskan melakukan proses pengajuan
Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk:
a.
Koperasi
Syari’ah (KOPSYAH);
b.
Unit
Usaha Otonom Pinjam Syari’ah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi
Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren),
atau koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan
pertanggungjawabannya.
Anggota BMT, terdiri atas:
1.
anggota
pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan
simpanan-simpanan pokok khusus, minimal 4% dari jumlah modal awal BMT yang
direncanakan;
2.
anggota
biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib;
3.
calon
anggota, yaitu yang memanfatkan BMT, tetapi belum melunasi simpanan pokok dan
simpanan wajib;
4.
anggota
kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan
BMT, Baik morel maupun materiil, tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh
sebagai anggota BMT.[13]
Mengingat badan hukum BMT adalah koprasi. Sehingga, pengawasan dan
monitoring BMT dibawah OJK dirasa belum memadai karena BMT tidak memiliki
kewajiban pelaporan keuangan tahunan auditan kepada OJK. Minimnya aktivitas
pengawasan atas pertumbuhan BMT ini, sangat memungkinkan terjadinya
penyelewengan sumber daya dan penggelapan. Sehingga saat ini seluruh lembaga
keuangan mikro diwajibkan untuk memperoleh izin usaha dari OJK. Berikut adalah perizinan usaha LKM:
1.Permohonan izin untuk usaha LKM baru yang berdiri sejak undang –
undang LKM berlakau (berdiri sejak tanggal 8 januari 2015)
a.
Permohonan
disampaikan melalui kantor Regional / Kantor OJK / Direktorat LKM sesuai tempat
kedudukan LKM
b.
Menyertakan
Kelengkapan dokumen permohonan izinusaha LKM, yaitu:
1)
Akta
pendirian PT/Koprasi bagi LKM/LKMS termasuk anggaran dasar berikut perubahanya
(jika ada) yang telah disahkan/ disetujui oleh instansi berwenang atau
diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
2)
Daftar
susunan direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah(DPS).
3)
Daftar
pemegng saham dan data anggota
4)
Surat
rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majeis Ulama Indonesia (MUI) bagi yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
5)
Struktur
organisasi dan kepengurusan, system dan prosedur kerja
6)
Rencana
kerja untuk 2 (dua) tahun pertama.
7)
Menyertakan
foto copy bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpana wajib, dan
hibah dalam bentuk deposito berjangka yan masih berlaku atas nama PT/ koperasi
LKM/LKS pada salah satu bank/ bank syariah/unit usaha syaruah diindnesia.
8)
Bukti
kesiapan oprasional yang berupa daftar asset (jika ada) dan inventaris, bukti
kepemilikan atau penguasaan kantor sekaigus formulir yang akan digunakan untuk
oprasional LKM
9)
Surat
pernyataan bermaterai dari pemegang saham bahwa modal disetor atau simpanan pokok,
simpanan wajib, dan hibah tidak berasal dari pinjaman dan bukan hasil
pencurian.
2.Permohonan izin untuk LKM melalui pengukuhan, bagi LKM yang telah
berdiri dan beroprasi sebeum undang-undang LKM berlaku (telah berdiri dan
beroprasi sebelum tanggal 8 januari 2015)
a.
Lembaga
keuangan mikro (LKM) wajib meperolehizin usaha pengukuhan sebagai LKM kepada
OJK paling lambat tanggal 8 januarai 2016.
b.
Permohonan
disampaikan melalui kantor Regional / Kantor OJK / Direktorat LKM sesuai tempat
kedudukan LKM.
c.
Kelengkapan
dokumen permohonan izin usaha sebagai LKM
d.
Pemenuhan
ketentuan modal disetor atau simpanan pokok, sipanan wajib, dan hibah bagi
pemohon izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM untuk lembaga-lembaga yang
wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan, dihitung berdasarkan ekuitas
bersih yaitu setelah dikurangi penyisihan penghapusan pinjaman atau pembiayaan
pada laporan posisi keuangan pembukaan.
Tahap
selanjutnya yaitu penyesuaian kepemilikan LKM hasil pengukuhan
1.
Lembaga yang telah dikukuhkan menjadi LKM wajib
memenuhi ketentuan tentang kepemilikan paling lama5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pengukuhan sebagai LKM dari OJK
2.
Kewajiban
pemenuhan ketentuan tentang keppemilikan, antara lain:
a.
LKM
yang telah berbadan hukum perseroan terbatas sahamnya aling sedikit 60% wajib
dimiiki oleh pemerintah Daerah Kabuaten/Kota atau badan usaha milik
desa/kelurahan
b.Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana yang
dimakasud pada huruf a dapat dimiliki oleh warga Negara Indonesia/koprasi
c.
Kepemilikan
setiap warga Negara atas saham perseroan terbatas dilarang melebihi 20%.
d.
LKM
dilarang memiliki baik secara langsung maupun tidak angsung oleh warga Negara
asing dan / atau badan usaha yang sebagaian atau seluruhnyadimiliki oleh warga
Negara asing atau badan usaha asing.[14]
E. Prospek dan Tantangan BMT masa depan
Peluang dan berkembangnya BMT cukup potensil
mengngat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam dan lebih kuarang 40
juta UKM yang perlu dilayani dalam pembiayaan pemodalan untuk pengembangan
usahanya. Disampaing itu sistem bunga masih dalam peredbatan khilafyah, maka banyak kaum muslim yang tidak
menyimpan uangnya diperbankan karena tidak mau dengan sistem bunga. Tantangan
yang dihadapi didalam pengembangan sistem syariah / BMT adalah kesiapan
masyarakat dalam menerima dan memahaminya sebab masih ada masyarakat yang
menganggap pola syariah identik dengan zakat-infaq atau gratissebab bernuansa
keagamaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah kejujuran nasabah dalam
memberi data keuangan /keuntungannya setiap bulan dalam rangka menentukan bagi
hasil keuntungan tersebut. Demi menghindari bagi hasil kadangkala seharusnya
untung dilaporkan rugi. Pelayanan prima para rentenir merupakan tantanga bagi
BMT guna menenangkan persaingan
Tantangan internal terpenting diantaranya
adalah soal kepatuhan syariah (Syariah copliance), soal mempertahankan idealisme gerakan. Soal
profesionalisme, pengelolahan, soal pengembangan sumber daya innsani, dan soal
kerja sama antar BMT. Sementara itu tantangan eksternal yang utama adalah
dinamika makr o ekonomi , maslah kemiskinan yang masih menghantui perekonomian
indonesia dinamika, sektor keuangan yang belum menempatkan keuangan mikro
sebagai pilar utama, serta masalah legalitas dan regulasi BMT.
Musyawarah Nasional BMT Center April 2010
mnetapkan suatu cetak biru yang dinamakan ”Haluan BMT 2020” dengan tujuan
mengindentifikasi tantangan utama yang akan dihadapi oleh gerakan BMT pada
sepuluh tahun mendatang. Haluan memeuat penjelasan tentang jati dri BMT,
semacam identitas dan citra diri yang melandasi oprasi BMT serta menginspirasi
para penggiatnya. Haluan mengetengahkan sekumpulan inisiatif strategis dengan
prioritas yang jelas, sehingga para stekeholder dalam kegiatan
pengembangan usaha BMT dapat memiliki pedoman untuk menyelaraskan aktivitasnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian dan dasar hukum BMT
BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) merupakan lembaga
keuangan mikro yang dioprasikan dengan prinsip bagi hasil
2. Tujuan dan Fungsi
Tujuan BMT adalah untuk menumbuh kembangkan
bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat, martabat dan
membela kepentingan kaum fakir miskin. Sementara fungsi dari BMT yakni Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk
anggota. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan
sosial masyarakat banyak.
3. Perkembangan BMT
Perkembagan BMT sangat pesat dari tahun 1990
hingga sat ini telah ada 5500 BMT yang beroprasi. selain itu, pertumbuhan
kelembagaan dan jumlah nasabah BMT juga membawa perkembangan yang pesat dalam
kinerja keuanganya dan yang bisa dihimpun bertambah banyak. Sehingga, pembiayaan
yang bisa dilakukan naik dratis, dan pada akhirnya asset tumbuh berlipat hanya
dalam beberapa tahun. Merekapun dipercaya oleh
masyarakat yang kebanyakan berpenghasilan rendah dan menegah kebawah
untuk menyimpan dananya. Pada saat bersamaan BMT telah memberikan pembiayaan
melebihi dana yang berhasil dihimpun, yang dimungkinkan oleh semakin membaiknya
modal sendiri atau mulai ada kepercayaan dari bank syariah untuk berkerja sama.
hingga sekarang BMTpun masih tetap berkembang dan memiliki potensi yang sangat
besar untuk berkembang lebih pesat lagi dimasa mendatang.
4. Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas
hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat
dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah
mencapai nilai asset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum
koperasi. Mengingat badan hukum BMT adalah koprasi. Sehingga, pengawasan dan
monitoring BMT dibawah OJK dirasa belum memadai karena BMT tidak memiliki
kewajiban pelaporan keuangan tahunan auditan kepada OJK. Minimnya aktivitas
pengawasan atas pertumbuhan BMT ini, sangat memungkinkan terjadinya
penyelewengan sumber daya dan penggelapan. Sehingga saat ini seluruh lembaga
keuangan mikro diwajibkan untuk memperoleh izin usaha dari OJK.
5. Prospek dan Tantangan BMT
Peluang berkembangnya BMT cukup potensil mengingat
sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam dan lebih kuarang 40 juta UKM
yang perlu dilayani dalam pembiayaan pemodalan untuk pengembangan usahanya.
Selain itu untuk menghadapi tantangan BMT, telah dilakukanmMusyawarah Nasional BMT Center April 2010 menetapkan
suatu cetak biru yang dinamakan ”Haluan BMT 2020” dengan tujuan
mengindentifikasi tantangan utama yang akan dihadapi oleh gerakan BMT pada
sepuluh tahun mendatang. Haluan memeuat penjelasan tentang jati dri BMT,
semacam identitas dan citra diri yang melandasi oprasi BMT serta menginspirasi
para penggiatnya. Haluan mengetengahkan sekumpulan inisiatif strategis dengan
prioritas yang jelas, sehingga para stekeholder dalam kegiatan
pengembangan usaha BMT dapat memiliki pedoman untuk menyelaraskan aktivitasnya.
B.
Saran
Jika ada kesalahan dalam masa dalam penyusunan makalah
ini baik penulisan, isi,
judul, diatas kami mohonmaaf kepada pera pembaca makalah ini. Dan tidak lupa
pula ucapan trima kasih kepada semua pihak yang membantu kami menyelesaikan
makalah ini semoga jerih payah kami selama penyusunan makalah ini tidaklah
sia-sia.
DAFTAR PUSTAKA
Al Arif, M. Nur
Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah; Suatu Kajian Teoretis Praktis.
Bandung: CV Pustaka Setia.
Huda, Nurul dan
Mohammad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis.
Jakarta: Kencana
Nawawi, Ismail.
2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah; Dalam Pusaran Sebuah Tuntutan dan
Realitas. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.
Soemitra, Andi. 2012 Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, Jakarta Kencana Media Group.
Sudarsono,
Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi.
Yogyakarta: Ekonisia.ss
Yunus, Jamal
Lulail. 2009. Manajemen Bank Syariah Mikro. Malang: UIN-Malang Press.
[1] Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta Kencana Media Group, 2012), 451.
[2] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung:
CV Pustaka Setia, 2012), 318.
[3] Nurul Huda Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis
dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), 364.
[4] Andri Soemitra, .. 456.
[5] Nurul Huda Muhamad Heykal,.. 364.
[6] Ismail Nawawi, Ekonomi Kelembagaan Syariah; Dalam Pusaran Sebuah
Tuntutan dan Realitas, (Surabaya: CV. Putra Media Nusantara 2009), 88.
[7]Ibid,
90.
[8]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
(Yogyakarta: Ekonisia, 2004), 97.
[9]
Ibid, 97-98.
[10]
Jamal Lulail Yunus, Manajemen Bank Syariah Mikro, (Malang: UIN-Malang
Press, 2009), 87-88.
[11] Andri Soemitra,..456
[12] Ibid, 457.
[13] Nuriato Al Arif,..326-328.
[14] Peraturan Perizinan Usaha
Lembaga Keuangan Mikro.